Minggu, 06 Februari 2011

Wawasan Nusantara

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut Wawasan Nusantara.

B. Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Pengertian Wawasan Nusantara
2. Faktor-Faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara






BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN.
“Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

2. Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN – UI).
“Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999.
“Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia yakni archipelagos. Akar katanya adalah archi yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsure pemisah.

b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu Hindia Timur, Insulinde oleh Multatuli, Nusantara, Indonesia, Hindia Belanda (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama Indonesia walaupun bukan dari bahasanya sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, Indo berarti India dan nesos berarti pulau. Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And Eas tAsia (1850).

c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
• Res Nullius : menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
• Res Cimmunis : menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
• Mare Liberum : menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
• Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) : menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
• Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) : menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sebagai berikut:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geopoltik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
1. Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
• Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

2. Pandangan ajaran Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
• Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan krato politik(politik memerintah).
• Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.

3. Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushorfer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.

b. Geostrategi
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
• Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
• Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
• Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan ( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan Korea Utara).
• Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
• Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
• Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
• Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
• Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.











BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

B. Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku-perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pancasila adalah suatu bentuk dasar Negara yang berisi tentang peraturan atau pedoman yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai suatu tujuan yang baik.
Ada beberapa pengertian Pancasila menurut para ahli, yaitu :
1. Menurut Muhammad Yamin
Pancasila adalah lima dasar Negara yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik dan penting.
2. Menurut Notonegoro
Pancasila adalah dasar filsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, dan sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.

Adapun aspek-aspek dalam Pancasila, yaitu :
1. Aspek Sosiologis Historis
Pancasila digali dari bumi Indonesia yaitu cara berpikirnya manusia dalam seluruh aspek kehidupannya yang terangkum dalam system bersama yang dikristalisasikan pada individu dan kelompok masyarakat.
2. Aspek Teoritis
Pancasila terdapat dalam 5 sila yang memuat nilai-nilai kebenaran yang hakiki dan tidak perlu dibuktikan lagi untuk mencapai kehidupan yang selaras, srasi, harmonis, dan seimbang.





BAB II
PEMBAHASAN


A. Fungsi-Fungsi Dalam Pancasila
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara : Sebagai dasar falsafah negara/ ideologi Negara untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan yang berisi konsep Pancasila tentang cita hokum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara menurut beberapa tokoh, yaitu :
a. Mr. Muhammad Yamin, menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Kebangsaan persatuan Indonesia.
• Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mr. Soepomo, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Paham negara kesatuan.
• Perhubungan Negara dan agama.
• Sistem badan permusyawaratan.
• Sosialisasi Negara.
• Hubungan antar-bangsa.
c. Ir. Soekarno, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Kebangsaan Indonesia.
• Internasionalisme atau perikemanusiaan.
• Mujakat atau demokrasi.
• Kesejahteraan sosial.
• Ketuhanan dan kebudayaan.

d. Panitia Kecil pada sidang PPKI, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. PPKI, Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yamg Maha Esa.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Terbuka : Seperangkat nilai-nilai yang bersumber dari budaya masyarakat yang memuat dasar keyakinan bersama terangkum pada nilai yang tetap dan dijabarkan secara dinamis melalui peraturan dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai ideologi terbuka : Bahwa nilai dasarnya tetap/ tidak berubah namun penjabarannya dapat dijabarkan secara kreatif dan dinamis sesuai kebutuhan perkembangan masyarakat sendiri.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup : Seperangkat nilai-nilai/ cita-cita yang digali dari sekelompok orang yang mendasari pembaharuan dalam masyarakat dengan tujuan pelaksanaan untuk merebut kekuasan politik yang pelaksanaannya bersifat Totaliter.
Pancasila sebagai ideologi tertutup : Bahwa nilai-nilai yang bersumber dari sekelompok orang yang pelaksanaannya secara langsung dan dibuat dari ide satu orang secara doktrin/ unsur paksaan.
4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa : Sebagai pegangan berupa pedoman atau petunjuk dalam nilai kehidupan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.

5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa : Memberikan ruang gerak atau dinamika kehidupan serta membimbing perilaku rakyat Indonesia kearah masyarakat yang ideal.

6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa : Menunjukkan adanya kepribadiaan bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain tentang sifat dan tingkah laku ynag sesuai dengan Pancasila secara utuh.

7. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur : Pancasila yang sah dan autentik adalah keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

8. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan : Merupakan dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam tujuan nasional didalam Undang-undang Pembangunan.

9. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Pancasila sebagai moral pembangunan : Dijadikan sebagai tolak ukur dalam pembangunan nasional baik waktu perncanaan, pengorganisasi, pengawasan, pelaksanaan, dan dievaluasi dalam masyarakat.

10. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pengertian Nilai : Sesuatu yang berguna dikatakan mempunyai apabila sesuatu itu berguna, indah, religius, oleh karena itu nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera.

Pancasila sebagai sumber nilai : Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai instrik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan nilai kerohanian.

11. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma Pembangunan : Asumsi-asumsi yang teoritis yang umum dan merupakan sumber hokum. Metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga dapat menentukan sifat, cirri, dan karakter ilmu pengetahuan. Pembangunan yang menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan dan bertahan dengan keadaan yang harus digali dan harus dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan dating.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan : Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dn dimasa yang akan datang bukanlah lamunan kosong, akan tetapi sebagai pendorong semangat.


B. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.





















BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Pancasila adalah suatu bentuk dasar Negara yang berisi tentang peraturan atau pedoman yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai suatu tujuan yang baik.
2. Adapun fungsi-fungsi dari Pancasila, yaitu :
a. Pancasila sebagai dasar Negara
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka
c. Pancasila sebagai ideologi tertutup
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
e. Pancasila sebagi jiwa bangsa
f. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
g. Pancasila sebagai kepribadian luhur
h. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
i. Pancasila sebgai moral pembangunan
j. Pancasila sebagai sumber nilai
k. Pancasila sebagai paradigma pembangunan

KONSTITUSIONAL

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara konstitusi mempunyai peranan yang sangat penting. Konstitusi sering disebut sebagai ”The Supreme Law of The Land”, Konstitusi merupakan “National Symbol and Myth” . Untuk itu, konstitusi harus dihormati dan dijunjung tinggi baik oleh rakyat maupun pemerintah. Atas dasar “constitutionalism” pemerintah atau pejabat pemerintah dibatasi dan dikontrol kekuasaannya oleh konstitusi, dan warga Negara dilindungi hak-hak asasinya. Pembukaan (Preambule) konstitusi yang mengandung ideologi dan norma-norma dasar yang diatur dalam batang tubuhnya, dianggap merupakan landasan (comerstones) dalam kekehidupan sosial, politik, ekonomi dan hukum. Namun demikian, juga disasdri bahwa konstitusi tetap merupakan produk hukum yang pada suatu saat memerlukan penyesuaian dengan dinamika baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, baik yang bersifat universal maupun partikularistik atas dasar tiga pendekatan yaitu (credibility and effectiveness; democracy and public engagement; dan trust and accountability).
Agenda utama proses reformasi yang monumental adalah amandemen UUD 1945. Kebutuhan amandemen UUD 1945 dirasakan karena tidak memberi ruang bagi kehidupan yang demokratis di Indonesia. Hal ini terlihat dari besarnya peluang yang diberikan kepada penguasa untuk mengatur sebagian aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bukan kepada rakyat melalui demokrasi perwakilan. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 tahap yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru, konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI. Bersama dengan perubahan atau amandemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan dicantumkannya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.






















BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN KONSTITUSIONAL
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.


B. JENIS-JENIS KONSTITUSIONAL
Kostitusi telah tersusun menurut golongan secara tertulis dan tidak tertulis, keras ( rigid ) dan lunak ( Flexible ).
Undang – undang tertulis.
Undang – undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.
Garner mengatakan; konstitusi yang tertulis merupakan suatu kerja seni yang sadar dan hasil dari usaha yang sengaja. ini bertujuan untuk menetapkan badan asas dasar tersebut, agar letak pemerintahan teratur dan terpimpin.
Ini merupakan sebuah kesucian instrument khusus, perbedaan didalam karakter dari semua hukum, dan dapat diubah dari prosedur yang berbeda pula. Disini terletak pula prinsip pemisahan kekuatan diantara unsur pokok dan para legislatip. Negara yang memiliki undang – undang tertulis, terdapat dua set badan kekuasaan legislatip dan dua badan hukum, pertama adalah konstitusional dan yang tertinggi, sedangkan yang kedua menurut undang- undang dan subordinate.

Undang- undang tidak tertulis.
Undang- undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain lain. Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang – undang yang formal.
Pendapat Strong “ pada umumnya konstitusi tak tertulis merupakan salah satu konstitusi yang tumbuh dari basis adat, lebih baik dari pada yang tertulis.
Garner menjelaskan’’ dinamakan sebagai konstitusi tak tertulis karena termasuk sebagian besar yang mengikutinya, tetapi tidak semua resep atau preskripsi menjadi berkurang didalam penulisannya, dan dengan resmi diwujudkan didalam satu document atau document yang terkoleksi.
Jameson mendefenisikan bahwa undang – undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan keputusan judisial yang terdahulu, dimana kurang lebihnya fana dan merupakan suatu hal yang tidak dapat diraba. namun semanjak bentuknya tertulis undang – undang ini mulai hidup hanya saja tidak resmi dalam penggolongannya..

C. TUJUAN KONSTITUSIONAL
Tujuan Konstitusi Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolak ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat didalamnya.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
• Ketetapan MPR,
• Undang-Undang,
• Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
• Peraturan Pemerintah,
• Keputusan Presiden,
• Peraturan Daerah.

Teori Behavior.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Salah satu usaha yang perlu dilakukan baik oleh guru Pendidikan Jasmani/ Olahraga maupun Pelatih dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar dan mengajar adalah membahas pengertian belajar itu sendiri secara mendasar. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa penerapan dan pengembangan dari berbagai macam cara/ metoda mengajar dan pemakaian alat bantu dalam mengajar adalah bertitik tolak dari pengertian belajar yang dibahas dari berbagai teori.

B. Pengertian Belajar
Menurut Weineck belajar adalah perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman. Melalui belajar kita mendapatkan hubungan antara satu objek/ benda dengan objek lainnya yang selama ini belum diketahui.
Menurut Mechling belajar adalah modivikasi tingkah laku yang berlangsung lama yang ditentukan oleh lingkungan dan pengalaman.
Jadi kesimpulannya yaitu, belajar adalah bertambahnya pengalaman seseorang individu sebagai hasil konfrontasi dan interaksi antara dirinya dengan lingkungan yang menghasilkan suatu perubahan tingkah laku baru.
Oleh karena itu, dalam pengertian ini belajar diartikan sebagai proses perubahan yang terjadi dalam diri seseorang yang membawa individu tersebut pada perubahan kemungkinan-kemungkinan tingkah laku. Perubahan tingkah laku itu adalah yang dapat diamati dan tidak dapat diamati.






BAB II
PEMBAHASAN


A. Teori Behavior
Teori Behavior merupakan sebuah teori yang dicetuskan oleh Gage dan Berliner tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman. Kemudian teori ini berkembang menjadi aliran psikologi belajar yang berpengaruh terhadap pengembangan teori pendidikan dan pembelajaran yang dikenal sebagai aliran behavioristik. Aliran ini menekankan pada terbentuknya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar.
Teori behavior dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukkan orang yang belajar sebagai individu yang pasif. Respon atau perilaku tertentu dengan menggunakan metode pelatihan atau pembiasaan semata. Munculnya perilaku akan semakin kuat bila diberikan penguatan dan akan menghilang bila dikenai hukuman.

1. Hukum Belajar Yang Utama
a. The Law of Effect (Hukum Akibat)
Hukum akibat yaitu hubungan stimulus respon yang cenderung diperkuat bila akibatnya menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan. Hukum ini menunjuk pada makin kuat atau makin lemahnya koneksi sebagai hasil perbuatan. Suatu perbuatan yang disertai akibat menyenangkan cenderung dipertahankan dan lain kali akan diulangi. Sebaliknya, suatu perbuatan yang diikuti akibat tidak menyenangkan cenderung dihentikan dan tidak akan diulangi.
Koneksi antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak dapat menguat atau melemah, tergantung pada “buah” hasil perbuatan yang pernah dilakukan. Misalnya, bila anak mengerjakan PR, ia mendapatkan muka manis gurunya. Namun, jika sebaliknya, ia akan dihukum. Kecenderungan mengerjakan PR akan membentuk sikapnya.

b. The Law of Exercise (Hukum Latihan)
Hukum latihan yaitu semakin sering tingkah laku diulang/dilatih (digunakan), maka asosiasi tersebut akan semakin kuat. Dalam hal ini, hukum latihan mengandung dua hal:
- The Law of Use : hubungan-hubungan atau koneksi-koneksi akan menjadi bertambah kuat, kalau ada latihan yang sifatnya lebih memperkuat hubungan itu
- The Law of Disue : hubungan-hubungan atau koneksi-koneksi akan menjadi bertambah lemah atau terlupa kalau latihan-latihan dihentikan, karena sifatnya yang melemahkan hubungan tersebut.
c. The Law of Readiness (Hukum Kesiapan)
Hukum kesiapan yaitu semakin siap suatu organisme memperoleh suatu perubahan tingkah laku, maka pelaksanaan tingkah laku tersebut akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cenderung diperkuat.
Prinsip pertama teori koneksionisme adalah belajar merupakan suatu kegiatan membentuk asosiasi (connection) antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak. Misalnya, jika anak merasa senang atau tertarik pada kegiatan jahit-menjahit, maka ia akan cenderung mengerjakannya. Apabila hal ini dilaksanakan, ia merasa puas dan belajar menjahit akan menghasilkan prestasi memuaskan.
2. Aplikasi Teori Behavior Dalam Pembelajaran
Aplikasi teori behavior dalam kegiatan pembelajaran tergantung dari beberapa hal seperti: tujuan pembelajaran, sifat materi pelajaran, karakteristik pebelajar, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. Pembelajaran yang dirancang dan berpijak pada teori behavioristik memandang bahwa pengetahuan adalah objektif, pasti, tetap, tidak berubah. Pembelajar diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama terhadap pengetahuan yang diajarkan. Artinya, apa yang dipahami oleh pengajar atau guru itulah yang harus dipahami oleh murid.
B. Teori Kognitif
Teorinya memberikan banyak konsep utama dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan, yang bagi Piaget, berarti kemampuan untuk secara lebih tepat merepresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan. Teori ini membahas munculnya dan diperolehnya skema tentang bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental.
Teori ini digolongkan ke dalam konstruktivisme, yang berarti, tidak seperti teori nativisme (yang menggambarkan perkembangan kognitif sebagai pemunculan pengetahuan dan kemampuan bawaan), teori ini berpendapat bahwa kita membangun kemampuan kognitif kita melalui tindakan yang termotivasi dengan sendirinya terhadap lingkungan.

C. Teori Belajar Menurut Model
Belajar menurut model adalah suatu model belajar yang mengintegrasikan teori behavior dengan kognitif. Jadi, teori behavior dan kognitif dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukkan orang yang belajar sebagai individu yang pasif. Respon atau perilaku tertentu dengan menggunakan metode pelatihan atau pembiasaan semata. Munculnya perilaku akan semakin kuat bila diberikan penguatan dan akan menghilang bila dikenai hukuman.
Teori ini membahas munculnya dan diperolehnya skema tentang bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental.
Penampilan-penampilan tingkah laku yang berhubungan dengan minatnya selalu menjadi objek pengamatan yang istimewa bagi anak-anak. Pada suatu saat dimana anak-anak berada dalam suatu situasi bermain, dan situasi tersebut berhubungan dengan penampilan tingkah laku yang diminatinya/ figurnya, maka dia akan berusaha untuk memproduksi kembali ingatannya terhadap tingkah laku yang pernah dilihatnya.
D. Teori Kibernetik
Teori Kibernetik adalah salah satu teori belajar motorik yang dikembangkan melalui teori pengolahan informasi atau teori komunikasi.
Sehari-hari, kita sekarang sudah sangat akrab dengan istilah-istilah proses atau pengolahan yang langsung kita asosiasikan dengan masukan dan luaran sebagai bagian dari sebuah sistem. Kita juga memakai kata kendali atau kontrol dan mengaitkannya dengan komando atau perintah. Demikian pula kata tujuan atau sasaran yang kita kaitkan dengan kinerja.
Kata-kata itu juga bertaburan di dunia perpustakaan dan informasi. Bukanlah hal yang asing kalau kita bicara tentang ‘pengolahan dokumen’ (document processing) atau ‘kinerja sistem’ (system performance). Sehari-hari kita juga menggunakan istilah ‘kosakata terkendali’ (controlled vocabulary) atau ‘perintah’ (command) dalam pembicaraan tentang sistem simpan dan temu kembali.
Teori kibernetik yang dikembangkan melalui prinsip-prinsip teori pengolahan informasi atau teori komunikasi menganalisa proses belajar motorik yang dimulai dari perhatian terhadap suatu stimulus, persepsi yang berhubungan dengan ingatan/ pengalaman dan kemudian proses pengambilan keputusan.

Skema Teori Kibernetik :












Skema tersebut menjelaskan tentang bila seseorang menerima informasi baik verbal maupun non verbal. Penerimaan dan pengolahan informasi tentang jalannya suatu gerakan disebut dengan istilah Feedback. Informasi tadi akan diterima oleh alat reseptor seperti : Optik (penglihatan), Akuistik (pendengaran), Taktil (sentuhan). Kemudian dilanjutkan kepada Kinestetik (alat penerima rangsang/ syaraf-syaraf otot), dan Vestibular (perasaan gerak melalui alat keseimbangan di telinga).
Informasi yang diterima tadi diteruskan ke sistem susunan saraf sentral untuk diolah dan dianalisa. Analisa dan pengolahan itu meliputi proses mekanisme persepsi yang menghasilkan tentang makna dan pengertian, proses mekanisme pengelola informasi yang mengingat kembali pengalaman atau ingatan motorik dan proses mekanisme penghasil respon yang mendapatkan hasil-hasil pengolahan dan analisa tadi yang diakhiri dengan keputusan.
Pengambilan keputusan akan diteruskan ke alat gerak yang melibatkan pengendalian dan emosional. Pengendalian yang dimaksud yaitu proses pengaturan pemberian impuls yang sesuai atau yang dibutuhkan untuk pelaksanaan gerakan berdasarkan perintah dari otak yang dibawa oleh syaraf (Efferent) ke sistem alat gerak.
Proses-proses pengaturan ini mungkin terjadi bila adanya umpan balik yang diterima oleh alat-alat reseptor yang disampaikan oleh syaraf (Afferent) ke otak, sehingga pada susunan syaraf pusat terjadi proses perbandingan antara apa yang harus dicapai (Sollwert) dan apa yang terjadi atau yang sudah dicapai (Istwert). Bila perbandingan antara Sollwert dan Istwert terjadi perbedaan yang besar berarti terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang besar dari yang telah direncanakan dengan yang telah dicapai/ realisasi.







BAB III
KESIMPULAN


Belajar adalah bertambahnya pengalaman seseorang individu sebagai hasil konfrontasi dan interaksi antara dirinya dengan lingkungan yang menghasilkan suatu perubahan tingkah laku baru.
1. Teori Behavior
Teori behavior merupakan sebuah teori yang dicetuskan oleh Gage dan Berliner tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman.
2. Teori Kognitif
Teori kognitif memberikan banyak konsep utama dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan.
3. Teori Belajar Menurut Model
Teori belajar menurut model adalah suatu model belajar yang mengintegrasikan teori behavior dengan kognitif.
4. Teori Kibernetik
Teori kibernetik adalah salah satu teori belajar motorik yang dikembangkan melalui teori pengolahan informasi atau teori komunikasi.